Priyo: 100 Persen Saya Tak Terima Fee Proyek Kementerian Agama
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso tenang setelah namanya disebut terima fee dalam dakwaan terdakwa suap kepengurusan anggaran
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso tenang setelah namanya disebut terima fee dalam dakwaan terdakwa suap kepengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012 dan laboratorium Mts tahun 2011 di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
"Saya 100 persen clean, dan tidak tahu menahu masalah itu. Sama sekali saya tidak berhubungan. Saya Wakil Ketua DPR urusan politik hukum dan keamanan. Sementara urusan Alquran dan lain-lain ada di komisi yang tidak di bawah saya," kata Priyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (28/1/2013).
Dalam dakwaan Zulkarnaen dan Dendy yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, sore tadi, nama Priyo disebut mendapat fee 3,5 persen dari hasil mengatur pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun 2011.
Ketua DPP Partai Golkar itu, urai jaksa Dzakiyul Fikri, mendapat 3,5 persen dari total nilai anggaran Alquran sebesar Rp 22 miliar dan 1 persen dari kepengurusan pengadaan laboratorium Mts.
Jaksa mengatakan, jatah yang diterima Priyo berdasarkan kesaksian terdakwa Dendy Prasetya yang dikuatkan saksi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Keduanya merupakan anak buah Priyo di Gema MKGR, di mana dalam kepengurusan Ormas Partai Golkar itu, ia menjabat sebagai Ketua Umum.
Pada September 2011 terdakwa satu, Zulkarnaen memberikan informasi kepada terdakwa dua, Dendy dan Fahd menyoal adanya anggaran optimalisasi pengadaan proyek laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Dalam pertemuan itu, Fahd bertindak selaku broker dengan mengajak Vascoruseimy atau Syamsul Rachman dan Riski Mulyo Putro untuk mengatur pengadaan dan fee untuk terdakwa satu karena telah berkontribusi dalam anggaran.
Selanjutnya Dendy bersama Fahd melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012 yang intinya, untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 miliar.
Uang itu kemudian, dibagi dengan nama, pertama, Senayan atau Zulkarnaen enam persen, kedua, Vasco atau Syamsu dua persen, ketiga, kantor 0,5 persen, keempat, Priyo Budi Santoso satu persen, kelima, Fahd sebesar 3,25 persen, dan keenam, Dendy sebesar 3,25 persen.
Sedangkan untuk fee dari penggadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar terincikan, pertama, Senayan atau Zulkarnaen 6,5 persen, kedua, Vasco atau Syamsu tiga persen, ketiga, Priyo Budi Santoso 3,5 persen, keempat, Fahd lima persen, kelima Dendy empat persen, dan keenam, kantor satu persen.
Adapun fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp 50 miliar rinciannya, pertama, Senayan atau Zulkarnaen delapan persen, kedua, Vasco atau Syamsu 1,5 persen, ketiga, Fahd, 3,25 persen, keempat, Dendy 2,25 persen, dan kelima, kantor satu persen. Untuk fee proyek ini Priyo tak masuk sebagai penerima.