Amran Batalipu Minta Mantan Anak Buahnya Dijadikan Tersangka
Amran juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation,
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, meminta anak buahnya, Asisten I Bupati Buol yang juga Ketua Tim Lahan, Amir Rihan Togila, ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan di Buol.
Amran juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo (direktur) dan Arim (financial controller) sebagai tersangka.Permintaan ini disampaikan Amran kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seusai mendengarkan pembacaan vonis, Senin (11/2/2013).
"Arim dan Totok ini yang menjembatani saya dan salah satu staf saya, Amir Rihan Togila, terlibat jelas. Demi keadilan, kami berharap hakim sampaikan ke jaksa penuntut umum agar tiga orang ini dijadikan tersangka," kata Amran.
Amran bahkan mengaku pernah dijanjikan penyidik KPK kalau ketiga orang itu bakal menjadi tersangka. Menjawab permintaan ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Gusrizal mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang menetapkan seseorang jadi tersangka.
Penetapan seseorang menjadi tersangka, tergantung pada penyidik KPK."Jadi tugas kami hanya menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Tergantung pada penyidik apakah (seseorang) menjadi tersangka atau saksi," kata Gusrizal.
Tak patah arang, Amran kembali beragumen. Dia pun mencontohkan persidangan kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam kasus itu, katanya, majelis hakim bisa mendesak jaksa KPK untuk menjadikan pengusaha Haris Surahman sebagai tersangka. Tidak lama setelah desakan itu disampaikan, KPK pun menetapkan Haris sebagai tersangka.
"Waktu itu hakim menyampaikan ke JPU (jaksa penuntut umum) agar Haris jadi tersangka. Alhamdulillah disikapi penyidik KPK dan menjadikan tersangka," ujar Amran. Selain itu, dia menilai Amir patut jadi tersangka karena menurutnya, pria itu ikut mendapatkan uang dari Hartati senilai Rp 100 juta.
Kendati demikian, Majelis Hakim Tipikor tetap menolak permintaan Amran ini. "Keluhan saudara bukan kewenangan majelis, itu kewenangan penyidik," tepis hakim Gusrizal.
Dalam kasus dugaan suap di Buol, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Amran.
Sebagai Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/ PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM).
Uang tersebut merupakan barter atas jasa Amran yang membuat surat rekomendasi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan untuk PT HIP/ PT CCM di Buol. Hadiah dari Hartati itu, menurut hakim, diberikan dalam dua tahap melalui petinggi PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.