Anak Ustaz Hilmi Tiru Cara Nazaruddin
Ridwan Hakim, putra dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin 'kabur' ke luar negeri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ridwan Hakim, putra dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin 'kabur' ke luar negeri. Sebelum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meneria permintaan cegah dari KPK, Ridwan lebih dulu terbang ke Turki. Dia seakan meniru langkah mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat yang melarikan diri ke luar negeri sehari sebelum surat pencegahan terbit.
Status Ridwan masih saksi, tapi sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan kesaksiannya terkait kasus kuota daging sapi. Ridwan Hakim diduga berada di Turki. Informasi mengenai kaburnya Ridwan ke laur negeri diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
"Terbang dengan Turkish Airline hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 pukul 18.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sehari sebelum surat cegah diterima pada tanggal 8 Februari 2013," kata Denny Indrayana, Jumat (15/2/2013).
Peristiwa ini mengingatkan kita pada kaburnya Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, 23 Mei 2011. Ia bersama istri dan anak-anak mereka terbang dan sembunyi di Singapura, kemudian berpindah Malaysia dan terakhir ditangkap di Kolombia. Ia terbangd ari Jakarta sehari sebelum KPK mengumumkan pencegahan atas dirinya, 24 Mei 2011.
Ridwan merupakan putra keempat Ustad Hilmi. Selain Ridwan, yang dicegah KPK terkait kasus kuota impor daging pada 8 Februari ini yakni Ahmad Zaki, Rudy Susanto, dan Jerry Rogers. Surat cegah diterima Kementerian Hukum dan HAM, 8 Februari 2013 pukul 19.40 WIB.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan mendengar kabar kaburnya Ridwan. "Benar, hari ini ada pemeriksaan untuk Ridwan Hakim," kata Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Priharsa, Ridwan sedianya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dari pengusaha impor daging sapi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri anak Ketua Dewan Syura PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim terkait kasus dugaan kepengurusan impor daging sapi, sejak 8 Februari 2013.
Seolah mengetahui jika dia menjadi bidikan lembaga superbodi tersebut, Ridwan tenyata dikabarkan telah keluar negeri sehari sebelum KPK mengirimkan Surat Permintaan pencegahan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Informasi diterima Tribun dari Ditjen Imigrasi, Ridwan keluar Indonesia dengan pesawat Turkish Airline nomor penerbangan TK67. Ridwan sendiri dicegah KPK keluar negeri terhitung sejak tanggal 8 Februari 2013 selamA enam bulan ke depan.
Hingga berita ini diturunkan, TRIBUNnews.com, masih berusaha menghubungi pihak Ridwan Hakim. Kabar kaburnya Ridwan Hakim, anak Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin langsung menjadi polemik. Terlebih sampai saat ini pihak KPK belum berkomentar mengenai perginya Ridwan ke luar negeri satu hari sebelum dicegah KPK.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, kemarin, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq enggan komentari atas perginya Ridwan. Dia hanya tersenyum dan langsung masuk mobil tahanan saat ditegaskan oleh wartawan.
Sementara, Muhammad Assegaf selaku pengacara Luthfi menyakini Ridwan tidak kabur. Sebagaimana berita berkembang saat ini. "Janganlah disebut kabur dulu. Bisa jadi memang dia lagi jalan-jalan dan bertepatan dengan kasus ini," kata Assegaf. Namun, dia mengaku tidak tahu Ridwan terlibat kasus suap yang telah menyeret kliennya.
Peran Ridwan dalam kasus impor daging diduga sangat besar. Hal itu dibuktikan KPK dengan mencegahnya keluar negeri. Ridwan diduga berada di belakang Sengman Tjahja, pengusaha properti asal Palembang, dan belakangan terjun ke bisnis daging selaku pemasok daging impor untuk PT Indoguna Utama.
Setelah Sengman dikenalkan kepada Ketua Dewan Syuro PKS Ustadz Hilmi Aminuddin, akhirnya Sengman memiliki akses masuk ke Kementerian Pertanian Suswono. Mentan juga kader PKS. Kendati demikian, Hilmi maupun Suswono, sudah membantahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.