Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Suap Pegawai Pajak Johnny Divonis Dua Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/2/2013), mengganjar terdakwa korupsi Direktur Utama PT Mutiara

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terbukti Suap Pegawai Pajak Johnny Divonis Dua Tahun Penjara
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/2/2013), mengganjar terdakwa korupsi Direktur Utama PT Mutiara Virgo (MV), Johnny Basuki dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan lebih subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko.

Majelis hakim menyatakan Johnny terbukti bersalah menyuap pegawai pajak Herly Isdiharsono Rp 6.63 miliar. Berkat jasanya, Hery membantu mengurangi kewajiban kurang pajak PT MV dari Rp 128.671.751.838 (pajak 2003 dan 2004), menjadi Rp Rp 1,6 miliar (2003) dan Rp 1,4 M (2004).

Cara Johnny menyuap Herly tidak secara langsung, melainkan lewat Hendro Tirtajaya. Johnny memberi Hendro Rp 20,8 miliar untuk pengurusan pajak dan fee atas pengurangan kewajiban kurang pajak PT MV dari Rp 128.671.751.838 (2003 dan 2004) menjadi Rp 1,6 miliar untuk tahun 2003 dan Rp 1.443.778.983 untuk tahun 2004.

Hakim anggota Sofialdi mengaku, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Hendro bukanlah konsultan pajak, tapi ditunjuk seolah-olah mengerti soal pajak. Uang dari Johnny, diberikan Hendro kepada Herly selaku anggota tim pemeriksa pajak PT MV sebesar Rp 6,63 miliar.

Untuk mengelabui menerima suap, Herly menyerahkan sejumlah nomor rekening kepada Johnny untuk mentransfer Rp 6,63 miliar. Salah satu rekening yang disodorkan Herly adalah milik Dhana Widyatmika, temannya sesama pegawai pajak, yang saat itu berkongsi membuka showroom jual beli mobil.

Penyebaran uang Rp 6,63 miliar diketahui, uang yang masuk ke rekening Dhana sebesar Rp 3,4 miliar lewat dua rekening berbeda atas nama Liana Apriani sebesar Rp 2,9 miliar dan rekening Femi Solichin sebesar Rp 500 juta. Herly juga meminta Johnny mengirim uang ke rekening atas nama Novi Ramdani Rp 2,7 miliar, dan Leo Ferdiansyah Rp 200 juta.

BERITA TERKAIT

"Terdakwa memperkaya orang lain yaitu, Herly. Dengan maksud Herly selaku petugas pajak melakukan atau tidak melakukan dalam jabatannya," kata Sofialdi.

Johnny Basuki dan penasihat hukumnya, belum menyatakan akan menerima atau mengajukan banding atas putusan Sudjatmiko karena harus pikir-pikir lebih dulu. Vonis majelis hakim ini lebih kecil dar tuntutan jaksa penuntut umum kepada Johnny, tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas