Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BK Temukan Unsur Pidana Kasus Penyelewengan Dana Bencana

Politisi Demokrat itu menjelaskan bahwa Haris sudah diberhentikan sejak 14 Februari 2013.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in BK Temukan Unsur Pidana Kasus Penyelewengan Dana Bencana
net
Ketua Badan Kehormatan DPR RI M Prakosa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI DPR Supomo. Ketua BK M Prakosa mengatakan Supomo mengaku tidak menerima uang dari mantan pejabat di Badan Bencana Alam Kabupaten Cianjur, Muhammad Sukarya.

Supomo diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana bencana Cianjur.
Kemarin yang ditanyakan bencana alam, Supomo mengaku nggak pernah menerima duit dari Sukarya," kata Prakosa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Prakosa mengatakan BK mendapat laporan bahwa Supomo dibantu oleh tenaga ahli Haris Hartoyo dan Dikdin. Namun, Supomo membantahnya. Politisi Demokrat itu menjelaskan bahwa Haris sudah diberhentikan sejak 14 Februari 2013.

Prakosa mengatakan seharusnya hari ini BK juga melakukan konfrontasi terhadap Haris. Namun, BK tidak berhasil mendatangkan Hari.

Pada pemeriksaan Haris dua pekan lalu, Prakosa mengatakan staf ahli itu mengakui adanya dana dan menerima sejumlah dana. "Kemudian dia mengatakan ada Dikdik juga menerima itu, yang jelas Pak Supomo telah memberhentikan Haris," imbuhnya.

Menurut Prakosa, dalam kasus tersebut sudah ada potensi pidana yang diindikasikan kepada tenaga ahli. "Haris juga kan sudah mengakui, Dikdik kita undang, kita telepon nggak bisa. Mudah-mudahan tidak lama lagi," kata Prakosa.

Prakosa mengatakan bila Haris tidak datang maka BK akan meminta bantuan kepolisian. Sementara, Supomo sendiri mengaku siap jika kasus tersebut dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Siap. Saya pastikan saya tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini," kata Supomo.

BERITA REKOMENDASI

Supomo juga mengungkapkan dirinya sama sekali tidak menerima fee dari proyek tersebut. "Hehehehe. Setor buat apa. Saya jelek-jelek, mantan pegawai Pemda, masak minta ke orang Pemda. Malu dong," ungkapnya.

Diketahui, penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah BK DPR mendapat laporan dari mantan pejabat di Badan Bencana Alam Kabupaten Cianjur, Muhammad Sukarya.

Kemudian BK DPR memanggil dan meminta keterangan dari Herdian Aryanto, salah seorang staf tenaga ahli dari Radityo Gambiro, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Partai Demokrat.

Berdasarkan keterangan pelapor, pihaknya memberikan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Haris Hartoyo, yang merupakan staf tenaga ahli anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Supomo.

Sejumlah uang tersebut diberikan untuk bantuan dana bencana di Kabupaten Cianjur. Ternyata janji itu tak terpenuhi. Bahkan, Pemkab diminta mengeluarkan uang Rp 2 miliar untuk dana verifikasi proposal dana bencana.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas