BK: Ikut Kampanye, Marzuki Harus Sampaikan Izin Tertulis
Badan Kehormatan (BK) DPR tidak mempermasalahkan kegiatan Ketua DPR Marzuki Alie yang ikut berkampanye mendukung
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR tidak mempermasalahkan kegiatan Ketua DPR Marzuki Alie yang ikut berkampanye mendukung pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana di Pilkada Jawa Barat.
Namun, Ketua BK DPR M Prakosa mengingatkan agar Marzuki Alie menyerahkan izin untuk berkampanye. "Selama beliau ada izin engga jadi masalah," kata Prakosa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Prakosa mengaku bila pimpinan memiliki kesepakatan khusus yang berbeda dengan anggota. Tetapi, bila semua anggota termasuk pimpinan DPR apabila meninggalkan rapat di dewan bisa dilakukan dengan surat yang disertai alasan jelas.
"Seperti kampanye misalnya, beliau sudah punya izin," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengatakan izin tersebut diserahkan kepada Pimpinan DPR. Jika, anggota maka diserahkan ke Sekjen dengan tembusan BK. Izin tersebut dalam bentuk tertulis. "Tapi kalau pimpinan khusus, pimpinan DPR, MPR, DPD. Izin ya tetap tapi disampaikan ke pimpinan. pimpinan DPR tinggalkan rapat juga harus ada izin," imbuhnya.
Sebelumnya, berbagai pimpinan partai dan tokoh nasional hadir dalam kampanye terbuka pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf dan Lex Laksamana di Depok, Jawa Barat, Rabu (20/2/2013).
Para tokoh yang hadir diantaranya, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua Umum Gerindra Prof. Suhardi, anggota DPR RI Inggrid Kansil, Bima Arya, serta Ahmad Muzadi. Selain itu kampanye terbuka tersebut juga dimeriahkan penampilan penyanyi dangdut Ayu Tingting dan Charlie Setia Band.
Klik: