Menhan Berang Atas Pernyataan Anggota Komnas HAM Natalius Piga
Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro berang mengomentari pernyataan anggota Komnas HAM Natalius Pigai yang
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro berang mengomentari pernyataan anggota Komnas HAM Natalius Pigai yang mengatakan para anggota TNI yang menjadi korban penembakan kelompok sipil bersenjata di Papua itu karena lalai dalam menjalankan tugas. Selain itu ia menyatakan bahwa penembakan itu tidak melanggar HAM.
"Jangan dibalik-balik gitu. Karena tidak bawa senjata ingin menunjukkan Papua aman," tegas Menhan saat ditemui di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (25/2/2013).
"Kita sudah menderita delapan prajurit kita, dan tidak melakukan balas dendam," lanjutnya berang menanggapi pernyataan Natalius Pigai.
Lebih lanjut mengenai penanganan kasus tewasnya 8 anggota pasukan TNI di Papua, Menhan serahkan sepenuhnya penyelidikannya kepada kepolisian.
"Kita serahkan kepada kepolisian, karena masih dalam posisi tertib sipil, sehingga inpres 2/2013 bisa dilakukan dengan baik. Ini kan sampai saat ini pelakunya diduga goliath tambuni. Karena masih keadaan tertib sipil, kepolisian yang punya otoritas," jelas dia.
Sebelumnya anggota Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan para anggota TNI yang menjadi korban penembakan kelompok sipil bersenjata di Papua itu karena lalai dalam menjalankan tugas. Selain itu ia menyatakan bahwa penembakan itu tidak melanggar HAM.
"Jadi sisanya pada tidur dan nongkrong. Wajar ditembak," ujarnya dalam jumpa pers di Komplek parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2012) pekan lalu.
Ia menyatakan, dalam perspektif hak asasi manusia, konflik antara pihak yang memiliki senjata tidak bisa dikategorikan dengan pelanggaran HAM.
"Seandainya yang kedelapan TNI itu ditembak oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka), itu tidak melanggar HAM karena keduanya adalah kelompok bersenjata yakni baik negara dan milisi. Jadi tidak ada pelanggaran HAM di situ," ucap Natalius.
Klik: