Rasyid Rajasa Dituntut Delapan Bulan Bui
Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Rasyid Rajasa delapan bulan penjara
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Rasyid Rajasa dengan ancaman selama delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Rasyid Rajasa selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan," ucap JPU Teuku Rahman saat membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).
Teuku Rahman mengatakan dalam persidangan Rasyid terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Dan pasal
310 ayat 2 dengan UU yang sama.
Kemudian Teuku menambahkan hal-hal yang turut memberatkan yakni perbuatan Rasyid tidak menjadi contoh yang baik. Dan beberapa hal yang meringankan yakni selama persidangan Rasyid sopan dan santun.
"Beberapa yang meringankan terdakwa seperti santun, masih muda, dan statusnya mahasiswa. Lalu terdakwa juga
menyantuni keluarga korban, membiayai pengobatan sampai sembuh, membiayai biaya sekolah korban, dan adanya surat pernyataan perdamaian dan tidak menuntut. Ditambah lagi pihak terdakwa meminta maaf kepada korban," tutur Teuku.
Teuku juga menambahkan barang bukti terdakwa seperti SIM, mobil BMW, dan STNK dikembalikan kepada Rasyid. Kemudian STNK, SIM, serta luxio milik Joner juga dikembalikan. Termasuk juga copy cd milik saksi Rangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.