Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MPR Minta Panglima TNI Minta Maaf kepada Masyarakat

Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya sangat menyesalkan tindakan brutal oknum NI yang merusak kantor Polres di OKU Sumsel.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in MPR Minta Panglima TNI Minta Maaf kepada Masyarakat
SRIPO/EVAN HENDRA
Pasca serangan oknum Yon Armed 15 Baturaja, warga menyaksikan Mapolres OKU, Baturaja, Sumsel, yang hangus terbakar, Kamis (07/03/2013). (SRIPO/EVAN HENDRA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya sangat menyesalkan tindakan brutal oknum NI yang merusak kantor Polres di OKU Sumsel.

"Apapun latar belakang dan alasan pemicunya, tindakan penyerangan dan pembakaran tersebut sungguh merupakan pelanggaran hukum berat," kata Lukman kepada Tribunnews.com, Jumat (8/3/2013).

Wakil Ketua Umum PPP ini mengatakan ada tiga hal  yang secepatnya harus dilakukan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

Pertama, menurut Lukman, dengan meinta maaf ke masyarakat luas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI.

"Kedua dengan memberi  sanksi tegas, selambat-lambatnya tiga hari, kepada anggota TNI yang  melanggar hukum tersebut," kata Lukman.

Kemudian langkah ketiga, menurut Lukman, Panglima TNI bersama Kapolri menyatakan dan memerintahkan kepada segenap jajaran TNI dan Polri utk mampu mengendalikan diri untukk tidak terulang kejadian di Oku tersebut dan akan memberi sanksi seberat-beratnya  bagi yang melanggarnya.

"Tiga hal di atas itu penting untuk secepatnya dilakukan petinggi TNI dan Polri sebagai bukti keseriusan Panglima TNI dan Kapolri dalam atasi masalah ini," kata Lukman.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Lukman mengatakan langkah diatas dimaksudkan agar luka perasaan masyarakat luas bisa terobati, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik. (aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas