Dituntut 15 Tahun Penjara, Thorik tidak Ajukan Eksepsi
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rini Hartatie dalam sidang perdana teroris
Editor: Hendra Gunawan
Repro Media Indonesia/Dokumentasi Pribadi
Terduga Teroris, Mohammad Thorik (repro MI/Dokumentasi Pribadi)
Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rini Hartatie dalam sidang perdana teroris asal Tambora, Mohamad Thorik (32) mengatakan, pihaknya menuntut agar Thorik dihukum 15 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan kepada laki-laki penjual pulsa tersebut.
Mendengar tuntutan yang dibacakan, Thorik dengan pasrah menerima dakwaan yang dibacakan. Ia pun hanya berdiskusi sebentar dengan pihak kuasa hukumnya.
"Saya menerima dakwaan. Saya tidak mengajukan eksepsi," ujar Thorik singkat. Sidang Thorik akan kembali digelar pada 25 Maret pekan depan dengan agenda keterangan sejumlah saksi.
Baca juga:
- Paten Akan Beberkan Praktek Politik Uang di Sidang MK
- Sebelum Jadi Tersangka Irjen Djoko Jamu Kawan-kawan di Hotel…
- Pengacara Neneng: Saya Senang Korupsi Diberantas, tapi Jangan…
Berita Rekomendasi