Pengacara Thorik: Unsur Teroris Belum Terpenuhi
Asludin Hadjani, pengacara teroris asal Tambora, Mohamad Thorik (32) mengaku keberatan dengan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asludin Hadjani, pengacara teroris asal Tambora, Mohamad Thorik (32) mengaku keberatan dengan pasal dari Undang-undang terorisme yang dikenakan kepada kliennya itu.
"Seharusnya Thorik itu dikenakan Undang-undang Darurat. Karena Thorik sama sekali belum melakukan penyerangan apapun. Jadi unsur terorismenya belum terpenuhi," kata Asludin, Senin (18/3/2013) siang.
Perihal jaringan teroris tempat Thorik bernaung, Asludin mengaku belum mengetahui banyak. "Yang saya tahu mereka hanya membuat pelatihan bahan peledak saja. Kelompok itupun belum ada namanya," kata Asludin lagi.
Saat ditanya apa alasan Thorik tidak mengajukan eksepsi, Asludin menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk secepatnya membuktikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Pokok perkaranya harus cepat dibuktikan, apakah pasal yang dikenakan itu tepat atau tidak. Ekspesi itu hanya sekadar formalitas," katanya.
Baca juga:
- Dituntut 15 Tahun Penjara, Thorik tidak Ajukan Eksepsi
- Paten Akan Beberkan Praktek Politik Uang di Sidang MK
- Sebelum Jadi Tersangka Irjen Djoko Jamu Kawan-kawan di Hotel…