PKS: Pasal Santet Melindungi Orang yang Dituduh Menyantet
Politisi PKS Bukhori Yusuf menilai pasal santet yang ada di dalam RUU KUHP merupakan kemajuan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS Bukhori Yusuf menilai pasal santet yang ada di dalam RUU KUHP merupakan kemajuan. Sebab, pasal tersebut merupakan perbaikan bagi KUHP yang berlaku tentang larangan praktek nujum.
"Padahal nujum itu lebih kepada ramalan nasib yg sebenarnya substansinya bisa masuk ke dalam penipuan akan tetapi santet adalah tindakan jahat yang merusak kepada orang lain atau meganggunya dengan cara yang halus alis bantuan jin dan setan," kata Bukhori dalam pesan singkat, Kamis (21/3/2013).
Ia mengatakan dalam pasal tersebut tidak perlu adanynya pembuktian namun cukup pengakuan dari pelaku santet. "Itu yang disebut delik formil," katanya.
Menurut Anggota Komisi III itu, pasal
tersebut justru akan melindungi pihak-pihak yang berpotensi untuk dituduh santet dan melindungi pula objek yang berpotensi disantet.
Diketahui, Pasal 296 Rancangan KUHP menyatakan 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta'. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.