PT TUN Nyatakan KPU Melawan Hukum
Dalam putusannya, PT TUN mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bertindak melawan hukum.
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bertindak melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik, salah satunya adalah tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang sudah memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berikut adalah sembilan butir keputusan PTTUN dalam SK Putusan No 25/G/2013/PT.TUN.JKT, yang dibacakan ketua majelis Santer Sitorus, Kamis (21/3/2013) siang.
1. Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013, merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan tidak sah surat KPU No 94/kpu/II/2013/11 Februari 2013, yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Bawaslu/I/2013.
4. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat KPU No 94/KPU/2/2013 tanggal 11 Februari 2013.
5. Menyatakan surat KPU atau tergugat No 05 KPPS/KPU/2013 tentang penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 sepanjang menyangkut PKPI atau penggugat.
6. Mewajibkan kepada tergugat atau KPU untuk mencabut surat keputusan No 5/kpts.kpu/tahun 2013 sepanjang menyangkut diri PKPU atau penggugat.
7. Mewajibkan KPU atau tergugat untuk menertibkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai yang memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu.
8. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan Keputusan Bawaslu No 012/SP2Z/Bawaslu/I/2013 tgl 5 Februari 2013.
9. Menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp 86 ribu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.