DPR Bakal Gunakan Hak Intepelasi Terhadap Dahlan Iskan
Komisi IX DPR gerah dengan ulah Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang empat kali mangkir dari undanganparlemen membahas
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR gerah dengan ulah Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang empat kali mangkir dari undanganparlemen membahas mengenai nasib nasib puluhan ribu buruh negara yang nasibnya tak jelas setelah bekerja sekian lama di perusahaan BUMN.
Langkah pemanggilan paksa (interpelasi) teradap mantan Direktur Utama PLN ini pun akan dilakukan Komisi yang dipimpin Ribka Tjiptaning. Hal ini sebagai langkah penting demi menjawab segala pertanyaan tentang nasib buruh.
Tjiptaning pun mengatakan seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk mengambil sikap memanggil paksa. "Hasil rapat, kita sepakat hak interpelasi, panggil dia ke DPR dan kita akan pertanyakan," tegasnya, di Jakarta, JUmat (22/3/2013).
Lebih lanjut, Politisi PDIP ini menjelaskan berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), DPR memiliki hak atau kewenangan untuk melakukan penyanderaan terhadap Menteri yang mangkir dalam setiap kali undangan rapat bersama.
Masih berdasarkan UU MD3, kata dia, DPR mempunyai hak untuk menyandera Menteri yang bersangkutan selama 15 hari. "Kalau tidak dibegitukan, nanti menteri-menteri lain akan ikut gaya Dahlan," tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa Komisi IX DPR terus berupaya menghadirkan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke DPR untuk rapat masalah buruh di BUMN. Bahkan pimpinan Komisi IX DPR menyambangi kediaman pribadi Dahlan di Capitol Residence kompleks SCBD, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR-RI Poembida Hidayatullah mengatakan pemanggilan paksa Dahlan terkait dengan beberapa pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan BUMN.
Poempida menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polisi Republik Indonesia (POLRI) untuk mempersiapkan mekanisme pemanggilan paksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.