KPU Tentukan Nasib PKPI Senin Depan
KPU mengaku belum bisa menyikapi putusan PT TUN, yang menguatkan putusan Bawaslu, bahwa PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2014
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum bisa menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), yang menguatkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan usai sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Jumat (22/3/2013) mengatakan, pihaknya menunggu komisioner lain untuk mengambil keputusan.
"Karena lima komisioner sekarang ada di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, menindaklanjuti penetapan pemungutan suara ulang. Mereka akan kembali besok, dan kami jadwalkan paling lambat Senin, mereka akan memberikan respons tindak lanjut," ungkap Husni.
Menurut Husni, sikap KPU akan diberikan kepada PKPI, sama ketika merespons putusan PT TUN atas Partai Bulan Bintang (PBB), yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu setelah gugatannya diterima. Saat ini, KPU baru memutuskan PBB sebagai peserta pemilu.
Kemarin, PT TUN mengabulkan permohonan PKPI terhadap KPU. Pengadilan mengatakan, KPU yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu yang memenangkan PKPI dalam sidang ajudikasi sebelumnya, adalah perbuatan melawan hukum.
PT TUN juga memerintahkan agar KPU atau tergugat, segera menerbitkan surat keputusan yang baru, dengan menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Menyatakan batal surat keputusan No 05/KPTS/2013 tentang penetapan partai politik. Mewajibkan KPU atau tergugat untuk menerbitkan keputusan baru untuk PKPI sebagai partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemiu," ujar hakim Santer dari PT TUN. (*)