Siapa Tersangka S, H, A, dan T?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait operasi tangkap tangan hakim PN Bandung.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
![Siapa Tersangka S, H, A, dan T?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130322_Wakil_Ketua_PN_Bandung_Ditangkap_KPK_4857.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait operasi tangkap tangan hakim PN Bandung. Keempat tersangka berinisial S, H, A, dan T.
S diketahui Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, H adalah Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung. Sementara A adalah Asep yang diduga sebagai perantara antara Pemerintah Kota Bandung dan Hakim Setyabudi. Namun, T tak dijelaskan asal usulnya. Ditelusuri, T adalah Toto Hutagalung yang dicegah berpergian ke luar negeri itu.
Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Toto Hutagalung merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas), Gasibu Pajajaran.
Namun, belum sangat jelas apa keterlibatan tokoh masyarakat yang dikabarkan tinggal di Ciporeat Ujungberung, Bandung dan pemilik Cv Jodam ini dalam kasus suap tersebut.
Tiga nama tersangka selain T, merupakan pihak yang ditangkap KPK terkait tindak pidana suap. Akan tetapi dua nama yang ikut ditangkap yakni Pupung yang menjabat sebagai bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung dan seorang petugas kemanan PN Bandung tidak dijadikan tersangka.
Sampai berita diturunkan, Tribunnews.com, masih berusaha mengonfirmasi Ormas Gasibu Padjajaran mengenai hal tersebut.
(Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.