Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Tersangka S, H, A, dan T?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait operasi tangkap tangan hakim PN Bandung.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Siapa Tersangka S, H, A, dan T?
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang juga sebagai hakim, Setyabudi Tejocahyono (tengah), saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013). Setyabudi Tejocahyono tertangkap basah oleh KPK bersama pihak swasta berinisial A, diduga menerima suap dari seorang pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos yang tengah diproses di PN Bandung. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait operasi tangkap tangan hakim PN Bandung.  Keempat tersangka berinisial S, H, A, dan T.

S diketahui Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, H adalah Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung. Sementara A adalah Asep yang diduga sebagai perantara antara Pemerintah Kota Bandung dan Hakim Setyabudi. Namun, T tak dijelaskan asal usulnya. Ditelusuri, T adalah Toto Hutagalung yang dicegah berpergian ke luar negeri itu.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Toto Hutagalung merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas), Gasibu Pajajaran.

Namun, belum sangat jelas apa keterlibatan tokoh masyarakat yang dikabarkan tinggal di Ciporeat Ujungberung, Bandung dan pemilik Cv Jodam ini dalam kasus suap tersebut.

Tiga nama tersangka selain T, merupakan pihak yang ditangkap KPK terkait tindak pidana suap. Akan tetapi dua nama yang ikut ditangkap yakni Pupung yang menjabat sebagai bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung dan seorang petugas kemanan PN Bandung tidak dijadikan tersangka.

Sampai berita diturunkan, Tribunnews.com, masih berusaha mengonfirmasi Ormas Gasibu Padjajaran mengenai hal tersebut.


(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas