Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta KAI Tunda Penghapusan KRL Ekonomi

penghapusan KRL ekonomi harus mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat

zoom-in DPR Minta KAI Tunda Penghapusan KRL Ekonomi
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
KRL Ekonomi jurusan Serpong Tanah Abang mengalami korsleting dan terbakar, Kamis (15/9/2011). Peristiwa itu terjadi di Stasiun Sudimara Serpong sekitar pukul 18.00. Akibat peristiwa ini lintas KRL Serpong Tanah Abang dan sebaliknya mengalami gangguan. Ratusan penumpang akhirnya harus rela nunggu berjam jam untuk perbaikan korsleting tersebut. Seperti di Stasiun Kereta Kebayoran Lama ini para penumpang akhirnya hurus berebut untuk naik kereta pengganti. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi V DPR RI meminta PT KAI mempertimbangkan rencana penghapusan KRL ekonomi Jabodetabek karena  penghapusan KRL ekonomi merupakan kewenangan pemerintah, bukan PT KAI. Disisi lain, penghapusan KRL ekonomi harus mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) FPKS Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengungkapkan hal itu menyusul aksi pemblokiran stasiun Bekasi oleh pengguna KRL yang menolak rencana penghapusan KRL ekonomi menjadi single class per 1 April mendatang.

“Komisi V memang mendukung rencana PT KAI untuk melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan upaya penggantian KRL ekonomi menjadi KRL ekonomi AC. Tapi, kebijakan itu harus tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kalau masih banyak masyarakat yang tidak mampu dengan tariff single class yang akan diterapkan, ya harus ditunda.” kata Sigit, Senin(25/3/2013).

Disisi lain, Sigit juga menilai penghapusan KRL ekonomi menjadi single class melanggar UU No.23/tahun 2007 tentang Perkeretaapian. PT KAI tidak bisa menghapus KRL ekonomi karena kewenangan penghapusan KRL ekonomi ada di pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 152. Selama masyarakat belum mampu, maka kelas ekonomi harus tetap ada sebagai bentuk pelayanan publik.

“Keberadaan kereta api (KA) ekonomi merupakan tugas pemerintah menyediakan sarana untuk masyarakat kelas bawah sebagaimana diamanatkan pasal 152 dan 153 UU No,23/2007. Dengan demikian, yang bisa mencabut keberadaan KA kelas ekonomi hanyalah pemerintah.” Kata Sigit.

Jika pemerintah ingin menghapuskan kelas ekonomi, kata Sigit, harus ada dasar yang jelas dan survei yang mendukung bahwa masyarakat sudah mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana kereta api.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga menyampaikan kritik terkait pelayanan PT KAI yang belum memuaskan sebagian besar pengguna jasa transportasi public itu. Sebagai contoh, soal keterlambatan dan perbedaan pelayanan antara kelas ekonomi dan bisnis/eksekutif.

Berita Rekomendasi

“Saya banyak mendapat laporan dari pengguna kereta mengenai layanan PT KAI yang diskriminatif antara kelas ekonomi dengan kelas bisnis/eksekutif.  Mulai dari soal ketepatan waktu pemberangkatan sampai  Prasarana(ruang tunggu, fasilitas umum dan akses masuk)yang sangat berbeda. Seperti penumpang bisnis ekskutif di Stasiun Gubeng Baru sementara penumpang ekonomi di Stasiun Gubeng lama dimana sarana dan prasarananya distasiun gubeng lama tidak layak untuk jumlah penumpang yang ada.” kata Sigit.

Untuk itu, Sigit meminta agar PT KAI tidak lagi membeda-bedakan pelayanan karena untuk kelas ekonomi pemerintah sudah membayar melalui PSO.

“Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga harus dipenuhi untuk pelayanan di kelas ekonomi sebagaimana diatur dalam UU,” kata Sigit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas