Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Jaksel Akan Ekskusi Susno

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemungkinan besar akan melakukan eksekusi paksa terhadap Komjen

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejari Jaksel Akan Ekskusi Susno
Warta Kota/Adhy Kelana
Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabtoni menunjukkan Surat Panggilan Terpidana untuk Susno Duadji kepada penasihat pribadi Susno Duadji, Avian Tumengkol, di Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2013). Surat tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya untuk terpidana Susno Duadji terkait kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, di mana Susno dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemungkinan besar akan melakukan eksekusi paksa terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. mantan Kabareskrim Polri ini  tidak hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memenuhi panggilan jaksa yang akan mengeksekusi dirinya.

Panggilan ketiga kejaksaan terhadap mantan Kabareskrimn Polri itu hanya dipenuhi dengan kedatangan tim kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/3/2013).

"Intinya, saya kira kan sampai sekarang pak susno belum hadir. Sampai sekarang pendapat kami kan tetap akan dieksekusi seluruhnya ya, termasuk pidana penjara, uang pengganti, denda, dan tentu saja biaya perkara," ungkap Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto saat ditemui wartawan di Kejari Jaksel, Senin (25/3/2013).

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum berencana menetapkan Susno Duadji dalam Daftar Pencrian (DPO) Kejaksaan. "Nanti kita pikirkan langkah-langkah yang lebih baik, selanjutnya yang penting eksekusi bisa terlaksana," ungkapnya.

Dengan tidak hadirnya Susno, pihak kejaksaan bukan berarti akan melakukan penjemputan paksa setelah Susno tidak hadir dalam pemanggilan ketiga, saat ini kejaksaan masih memikirkan upaya terbaik untuk mengeksekusi Susno.

Kejaksaan pun mengungkapkan bahwa pihaknya tidak gentar melakukan eksekusi terhadap Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut. "Kita hanya melaksanakan undang-undang. Ini bukan masalah gentar atau tidak," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan berjanji akan melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji dalam waktu dekat bila Susno tetap enggan menampakan batang hidungnya di kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebetulnya dikatakan Amir tidak ada kendala buat mengeksekusi Susno, tetapi hanya saja Susno belum hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas