Pengacara Khawatir RUU Advokat Ditunggangi
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan puluhan pengacara yang tergabung
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan puluhan pengacara yang tergabung dalam 8 organisasi advokat di gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/3/2013).
Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Johnson Panjaitan mengatakan bahwa sebaiknya pembahasan RUU Advokat ditunda. Dia menyarankan anggota DPR sebaiknya konsentrasi menyelesaikan RUU KUHAP dan RUU KUHP.
"RUU Advokat ini diusulkan DPR dan tidak melibatkan Peradi. Menjadi pertanyaan mengapa tiba-tiba DPR mengusulkan RUU ini," kata Johnson.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menekankan pentingnya wadah tunggal untuk advokat. Organisasi advokat banyak tidak masalah, tetapi yang memiliki kewenangan harus satu.
"Kalau selama ini ada wacana berbentuk federasi, nah federasi yang seperti apa?" tanya Otto.
Menurutnya sangat berbahaya jika seluruh organisasi memiliki kewenangan yang sifatnya administrasi dan regulasi.
"Dulu sering terjadi, ada advokat di organisasi A lalu membuat pelanggaran, diberikan sanksi. Tapi kemudian, dia pindah ke organisasi lain dan bisa beracara kembali. Itu sangat merugikan pencari keadilan," kata Otto.
Sementara itu, Pengurus Harian Ikadin Elsa Syarief menolak dengan tegas pembahasan RUU Advokat sebab dia menilai RUU Ini hanya dijadikan untuk meraih kekuasaan.