Lukman Edy: Walau Sulit Dibuktikan, Pasal Santet Perlu
Lukman mengatakan, dengan adanya pasal perlindungan tersebut, maka dapat dicegah terjadinya penghakiman massa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR RI, Lukman Edy mendukung adanya pasal perlindungan terhadap korban santet dan pelaku santet di revisi Undang-undang KUHP dan KUHAP.
"Saya menyarankan agar dimasukkan pasal perlindungan bagi korban santet dan pelaku santet dalam Revisi KUHP tersebut. Perlu pasal itu walaupun susah dibuktikan, tapi mainstreamnya diubah menjadi harus ada pasal perlindungan," kata Lukman dalam pernyataannya, Rabu(27/3/2013).
Lukman mengatakan, dengan adanya pasal perlindungan tersebut, maka dapat dicegah terjadinya penghakiman massa terhadap orang yang dituduh melakukan santet. Sebab kata calon gubernur Riau itu, di masyarakat kita masih terjadi penghakiman massa terhadap orang yang diduga melakukan santet.
"Dengan pasal perlindungan seperti ini, tidak ada lagi warga menghakimi tertuduh sebagai tukang santet," katanya.
Untuk menjerat seseorang sebagai pelaku santet lanjut Lukman, perlu pembuktian dari korban santet, dan pengakuan dari tukang santet sendiri.
"Zaman Nabi Muhammad SAW, beliau pernah mengadili tukang sihir dan ketika ada bantahan dari tukang sihir dibawah sumpah, maka persoalan selesai dan tidak dilanjutkan. Nabi hanya mengancam bila sumpah itu palsu, neraka ancamannya," kata Lukman Edy.
Lebih jauh Lukman menjelaskan ketika seseorang dituduh sebagai tukang santet, maka yang tertuduh dibawah sumpah menyatakan tidak melakukannya, otomatis tuduhan itu gugur. Sebaliknya jika dibawah sumpah pelaku santet mengakui perbuatannya, maka bisa di vonis sebagai bersalah, dan dijatuhi hukuman atas perbuatannya.
"Dalam hal ini, 2 hal harus ada yaitu : pertama bukti perbuatan harus nyata, dan kedua adanya pengakuan dari pelaku santet. Bila kedua syarat ini tidak dipenuhi maka otomatis gugur," kata Lukman Edy yang juga pernah menjabat Menteri PDT.