Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Din Syamsuddin: Ada Pasal di RUU Ormas Yang Rugikan Ormas Islam

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsudin menilai,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Din Syamsuddin: Ada Pasal di RUU Ormas Yang Rugikan Ormas Islam
ist

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsudin menilai, di dalam Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang saat ini sedang digodok Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masih terdapat beberapa pasal yang multitafsir.

Selain itu, beberapa pasal juga dinilai merugikan ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, misalnya dalam pasal 61 ayat 3 yang membahasa tentang sumbangan ormas.

"Di dalam pasal itu menyebut bahwa ormas dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas," kata Din Samsudin di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2013).

Padahal, kata Din Samsudin, pada ormas keagamaan, khususnya Muhammadiyah, banyak donatur atau penyumbang yang enggan disebutkan namanya.

"Konsep ini akan menyulitkan Ormas keagamaan, seperti Muhammadiyah yang selama ini menerima sumbangan atau wakaf dari pihak pihak yang tidak mau disebutkan namanya dengan alasan menjaga keikhlasan dan khwatir ria berupa sumbangan dari hamba Allah yang tidak mau disebutkan namanya," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas