Din Syamsuddin: Ada Pasal di RUU Ormas Yang Rugikan Ormas Islam
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsudin menilai,
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsudin menilai, di dalam Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang saat ini sedang digodok Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masih terdapat beberapa pasal yang multitafsir.
Selain itu, beberapa pasal juga dinilai merugikan ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, misalnya dalam pasal 61 ayat 3 yang membahasa tentang sumbangan ormas.
"Di dalam pasal itu menyebut bahwa ormas dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas," kata Din Samsudin di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2013).
Padahal, kata Din Samsudin, pada ormas keagamaan, khususnya Muhammadiyah, banyak donatur atau penyumbang yang enggan disebutkan namanya.
"Konsep ini akan menyulitkan Ormas keagamaan, seperti Muhammadiyah yang selama ini menerima sumbangan atau wakaf dari pihak pihak yang tidak mau disebutkan namanya dengan alasan menjaga keikhlasan dan khwatir ria berupa sumbangan dari hamba Allah yang tidak mau disebutkan namanya," ungkapnya.