Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disita Porsche dan BMW Mewah Milik Bos Sabu Kebal Hukum

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap F (35) seorang bandar narkoba asal Aceh yang dikenal licin dan kebal terhadap

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disita Porsche dan BMW Mewah Milik Bos Sabu Kebal Hukum
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyatno (kanan) melihat barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berinisial FA asal Aceh yang diduga menjadi bandar narkoba saat rilis di halaman kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Timur, Kamis (28/3/2013). Dalam penangkapan ini BNN berhasil menyita barang bukti tiga unit mobil mewah yaitu Porsche Panamera, BMW 640I, dan Honda City, serta uang senilai Rp 35 juta dan sejumlah properti dengan total Rp 38 milyar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap F (35) seorang bandar narkoba asal Aceh yang dikenal licin dan kebal terhadap aparat penegak hukum. Dua mobil sedan mewah miliknya dan beberapa aset lainnya juga disita BNN.

Direktur Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto mengatakan F dibekuk Plaza Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/3/2013) lalu. Meski diketahui menguasai pasar narkoba Aceh, F ternyata tinggal di Raffles Hills di Cibubur, Depok, Jawa Barat.

"1 unit mobil Porche Panamera 3.6L AT warna hitam B 99 FAL, 1 unit mobil BMW 640I warna putih B 99 FAI, 1 unit mobil Honda City warna hitam B 2229 GI," kata Benny disela acara pengungkapan Kasus Sindikat Narkoba Aceh, di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2013).

Lebih lanjut Benny mengatakan, F memulai bisnis narkobanya sejak tahun 2004 silam. Pria dengan aset puluhan miliar Rupiah ini memang sulit untuk ditangkap karena memiliki finansial yang besar dan jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Benny menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jika di balik kekuatan F sebagai bandar besar narkoba ini, memiliki perlindungan khusus dari aparat penegak hukum.

"Dari informasi yang kami terima dari aparat yang mengenali F mengatakan bahwa ada orang kuat di belakangnya. Tidak hanya itu, F memang memiliki jaringan yang luas dan kuat," katanya.

F dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas