Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Usut Keterlibatan Hakim Lain

Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan mengusut keterlibatan hakim lain selain hakim Setyabudi dalam dugaan kasus suap penanganan korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi Yudisial Usut Keterlibatan Hakim Lain
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2013). Setyabudi diperiksa setelah ditangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap senilai Rp 150 juta terkait kasus bansos di Pemerintahan Kota Bandung sebesar Rp 66,6 miliar dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan mengusut keterlibatan hakim lain selain hakim Setyabudi dalam dugaan kasus suap penanganan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Hal tersebut menyusul adanya penemuan uang sebesar Rp 350 juta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mobil tersangka kasus dugaan suap ke Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Asep Triana.

"KY akan mengusut, setidaknya mendorong KPK untuk periksa hakim anggota yang lain. Kami serahkan sepenuhnya ke KPK agar pengusutannya lancar," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, Jakarta, Rabu (28/3/2013).

Dikatakan Imam, uang yang ada di mobil tersebut akan dibagi-bagikan kepada anggota majelis hakim.

"Ada uang Rp 350 juta yang ditemukan di mobil akan dibagikan kepada anggota-anggota majelis. Lagipula putusan dibuat majelis. Jadi kemungkinan tidak hanya Setyabudi yang terima suap," kata Imam.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Hakim Setyabudi yang menerima suap atas kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Berita Rekomendasi

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 150 juta di ruangan Hakim Setyabudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas