KPK Panggil Mantan Sekda Pemkot Bandung
Kali ini KPK memeriksa Mantan Seketaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Edi Siswadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com
Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mengusut pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung. Kali ini KPK memeriksa Mantan Seketaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Edi Siswadi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka HN (Herry Nurhayat),“kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2013).
Edi yang kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung periode 2013-2018 bersama Ketua DPRD Erwan Setiawan memang kerap disebut-sebut terkait kasus bansos.
Nama Edi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada pun disebut dalam surat dakwaan perkara korupsi bansos tersebut. Akan tetapi menghilang dalam putusan hakim.
Selain Edi, KPK juga memanggil PNS Pemkot Bandung, Pupung Hadijah sebagai saksi untuk HN. Pupung sendiri ikut ditangkap KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat (22/3/2013). Ia akhirnya dilepas KPK karena tidak terlibat.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya yakni Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, Plt Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, pihak swasta Asep dan Toto Hutagalung.
Tiga nama terakhir, diduga sebagai pemberi suap.