Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tidak Bisa Hilangkan Otonomi Masyarakat

Upaya negara (pemerintah) untuk mengatur melalui UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Tidak Bisa Hilangkan Otonomi Masyarakat
Tribunneews.com/danang setiaji prabowo
Massa FPI di depan Balai Kota 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Upaya negara (pemerintah) untuk mengatur melalui UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan di masa lalu (Orba) telah mereduksi dan mengecilkan keberadaan dan ruang gerak masyarakat sebagai sebuah kesatuan yang sebenarnya mempunyai otonomi tersendiri.

Demikian disampaikan Din Syamsudin, Ketua Umum PP Muhammadiyah di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2013).

Menurut Din Syamsudin, otonomi masyarakat merupakan tatanan yang asli dan eksis. Kalaupun berusaha dipinggirkan keberadaannya, kata dia, akan tetap ada.

"Oleh sebab itu kebijakan pembangunan hukum tidak boleh mengurangi apalagi menghilangkan tatanan otonomi masyarakat yang seharusnya eksistensinya ditempatkan  berdampingan dengan negara," ujarnya.

Menurutnya, pada waktu-waktu tertentu, yaitu ketika kekuasaan negara melemah, maka kekuatan otonomi akan muncul menjadi penjaga dan mendayagunakan perannya untuk menjalankan tugas kemaslahatan umum, yang dibutuhkan adalah model pembangunan hukum (UU) yang bersifat responsif.

"Pembangunan hukum responsif diharapkan merupakan politik hukum yang mampu mendukung tujuan berbangsa dan bernegara  dalam transformasi global, baik dalam skala nasional, regional maupun internasional."

Berita Rekomendasi

Menurut Din Samsudin, politik pembangunan hukum nasional yang demikian diharapkan akan dapat menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan cita kehidupan bangsa yang merdeka, berdaulat di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam kancah global.

Untuk itu, Din Samsudin menilai, Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat atau RUU Ormas kurang tepat jika dilakukan saat ini, sebab adanya RUU tersebut justru akan melabrak otonomi masyarakat yang tergabung dalam bentuk ormas.

"Pembahasan RUU Ormas tidak urgent dan tidak diperlukan oleh masyarakat," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas