Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Kecam Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Penolakan partai politik peserta Pemilu 2014 terkait sanski Komisi Pemilihan Umum yang membatalkan pencalonan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Koalisi Kecam Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Aktris sinetron dan bintang iklan yang juga anggota DPR dari Partai Demokrat, Inggrid Maria Palupi Kansil atau yang lebih dikenal sebagai Inggrid Kansil melakukan Open House di kediamannya di Jalan Widya Candra 3 No 12 A, Jakarta Selatan, Minggu (19/8/2012). Istri dari Menteri Negara Koperasi & UKM, Syarief Hasan ini memanfaatkan hari yang fitri ini sebagai ajang untuk bersilaturahmi dengan para sahabat dan saudara-saudaranya. (Tribun Jakarta/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan partai politik peserta Pemilu 2014 terkait sanksi Komisi Pemilihan Umum yang membatalkan pencalonan di satu dapil jika tak memenuhi 30 persen perwakilan perempuan mendapat kritik tajam dari Koalisi Amankan Pemilu.

KAP menilai, harusnya KPU yang mensyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan untuk pencalonan anggota legislatif di tiap tingkatan DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota di seluruh daerah pemilihan mendapat apresiasi partai politik.

Mestinya juga parpol menjadikan ini momentum guna mewujudkan target pemenuhan keterwakilan 30 persen di parlemen. Apalagi itu diperkuat dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

"Sayangnya komitmen itu dicederai parpol di DPR yang menolak, dan mengganggap keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU dilihat tindakan melanggar undang-undang," ujar anggota KAP dari Soegeng Sarjadi Syndicate, Toto Sugiarto di Jakarta, Minggu (31/3/2013).

Dalih DPR bahwa UU No 8 Pemilu Tahun 2012 yang tidak menyebut sanksi kepada partai yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg, jelas telah melawan kehendak publik dan dunia dalam memenuhi komitmen pemenuhan keterwakilan perempuan.

KAP memandang, penolakan parpol DPR cukup mengherankan. Mengingat aturan-aturan dalam PKPU ini sudah dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah. Artinya aturan yang berlaku sudah mendapatkan persetujuan DPR.

"Khawatirnya, pernolakan oleh parpol bukan hanya soal kesesuaian antara perundang-undangan, tapi lebih kekhawatiran mereka tidak mampu memenuhi syarat, dan akhirnya tak bisa mencalonkan di dapil tertentu," sambung Toto.

Berita Rekomendasi

Berdasar PKPU No 7 Tahun 2013, jika ketentuan itu tidak terpenuhi maka parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada dapil bersangkutan. Konsekuensinya, parpol tak bisa ditetapkan sebagai salah satu peserta pemilu untuk dapil tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU berapa waktu lalu, Komisi II DPR RI menolak sanksi ini diterapkan. Rekomendasi mereka agar KPU cukup mengumumkan parpol mana saja, dan dapil mana saja yang tidak memenuhi 30 persen perempuan lewat media.

KAM adalah sekumpulan lembaga pemerhati pemilu seperti Perludem, IPC, KIPP, KIPP Jakarta, Formappi, JPPR, Yappika, PPUA Panca, Puskapol UI, Demos, ICW, PSHK, GPSP, Indonesia Budget Center, Soegeng Sarjadi Syndicate, KRHN, Seknas FITRA, dan TII.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas