Polri Bantah Dana Non APBN Jadi 'Bancakan' Pejabat
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membantah temuan Forum Indonesia
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membantah temuan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang mengungkapkan adanya dana Samsat dan Jasa Raharja sebesar Rp 6,9 miliar dibagi-bagikan untuk kegiatan pimpinan Polri dan insentif tahunan.
Dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar dana yang dirilis Fitra mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini sudah disampaikan ke Irwasum Polri.
"Irwasum Polri saat ini meminta pada pimpinan yang termuat dalam temuan BPK untuk memberikan penjelasan," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Boy membantah bila tudingan Fitra yang menganggap dana-dana tersebut masuk ke kantong pribadi atau menjadi 'bancakan' petinggi-petinggi Polri "Tidak benar (dibagi-bagikan ke petinggi Polri) Tapi, itu belum diatur PNBP sebagaimana diatur PP 50 tahun 2010," jelasnya.
Terangnya, PP 50 tahun 2010 yang mengatur tentang Penerimaan Nasional Bukan Pajak (PNBP) belum menjangkau jasa pelayanan Polri seperti rumah sakit Polri.
"Rumah Sakit Polri ini contohnya juga menerima masyarakat umum, tentu ada semacam jasa, itulah yang dikelola, diperatanggungjawabkan, tapi belum masuk kategori PNBP karena belum diatur, tetapi nanti bisa jadi semacam bahan evaluasi ke depan yang selanjutnya menjadi bagian yang diatur dalam PNBP, tapi itu harus dikomunikasikan dengan kementrian keuangan," bebernya.
Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis temuan adanya dana kepolisian di luar dana APBN (dana non APBN) sebesar Rp 268,9 miliar di tahun 2011. Angka ini lebih besar daripada dana kepolisian non APBN pada tahun 2010 sebesar Rp 188,6 miliar, atau terjadi kenaikan Rp 80,3 miliar.
"Dana non APBN ini tidak dikelola APBN dengan pencatatan sendiri oleh polisi di luar pengelolaan anggaran negara," ujar Koordinasi Advokasi Seknas FITRA, Maulana, Minggu (31/3/2013).
Maulana menjelaskan kalau temuan ini mencederai badan Polri, apalagi Polri mendapat renumerasi pada tahun 2013. FITRA pun menilai Polri pun telah melanggar UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
"Akibatnya penggunaan dana ini tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang valid dan berpotensi disalahgunakan," jelas Maulana.
FITRA mengindikasi kalau dana diluar APBN ini sudah ada lama sejak beberapa puluh tahun lalu. FITRA juga menilai kalau dana diluar APBN tersebut selalu dianggarkan untuk tahun-tahun ke depan. "Dana non APBN tidak hanya 2011, kami menduga ada di tahun sebelum-sebelumnya dan tahun-tahun berikutnya," jelas Maulana.
Berikut Dana Non APBN Polri tahun 2010 dan tahun 2011 yang dikumpulkan oleh FITRA
*Dana Pemeliharaan Kesehatan dari dana non APBN untuk Polri pada tahun 2010 mencapai Rp 112 miliar dan pada tahun 2011 meningkat Rp 7 miliar mencapai Rp 120 miliar