Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adnan Buyung: Rangkap Jabatan Presiden dan Wapres Perlu Diatur

Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menilai perlu adanya pengaturan larangan rangkap jabatan Presiden

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Adnan Buyung: Rangkap Jabatan Presiden dan Wapres Perlu Diatur
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan ketua tim 8 Adnan Buyung Nasution usai menemui pimpinan KPK bersama mantan angota Tim 8 lainnya, Selasa (12/10/2010) 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menilai perlu adanya pengaturan larangan rangkap jabatan bagi seorang Presiden atau Wakil Presiden.

Hal itu demi kepentingan membangun demokrasi dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

"Kami akan terus kampanyekan larangan rangkap jabatan bagi presiden atau wakil presiden," kata Adnan Buyung di Jakarta, Rabu (3/4/2013)

Adnan menuturkan, saat ini belum ada ketentuan perundang-undangan yang melarang rangkap jabatan seorang presiden, namun ke depan perlu dilakukan pembenahan.

"Agar semua jabatan publik tidak dirangkap dengan jabatan pimpinan partai politik," ujar Adnan.

"Langkah tersebut merupakan aspirasi rakyat banyak guna mendorong terbentuknya clean and effective governance," tegas Adnan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas