Adnan Buyung: Rangkap Jabatan Presiden dan Wapres Perlu Diatur
Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menilai perlu adanya pengaturan larangan rangkap jabatan Presiden
Penulis: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menilai perlu adanya pengaturan larangan rangkap jabatan bagi seorang Presiden atau Wakil Presiden.
Hal itu demi kepentingan membangun demokrasi dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
"Kami akan terus kampanyekan larangan rangkap jabatan bagi presiden atau wakil presiden," kata Adnan Buyung di Jakarta, Rabu (3/4/2013)
Adnan menuturkan, saat ini belum ada ketentuan perundang-undangan yang melarang rangkap jabatan seorang presiden, namun ke depan perlu dilakukan pembenahan.
"Agar semua jabatan publik tidak dirangkap dengan jabatan pimpinan partai politik," ujar Adnan.
"Langkah tersebut merupakan aspirasi rakyat banyak guna mendorong terbentuknya clean and effective governance," tegas Adnan.