Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Bentuk Tim Investigasi Eyang Subur

Koordinator Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, mengakui ada laporan dari masyarakat soal kasus Eyang Subur

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in MUI Bentuk Tim Investigasi Eyang Subur
/WARTAKOTA/NURICHSAN
Eyang Subur memberikan santunan kepada 100 anak yatim saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya di kawasan Duri kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu malam (31/3). (WARTAKOTA/NURICHSAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk tim untuk menginvestigasi laporan masyarakat soal dugaan perilaku menyimpang dari Eyang Subur yang disebut-sebut sebagai dukun beristri 9 dan merampas istri orang.

Koordinator Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, mengakui ada laporan dari masyarakat soal kasus Eyang Subur ini.

"Kami bentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran yang namanya Tabayyun. Itu harus diselidiki. Ini laporannya begini, ini ada menyanggah dan nanti kita bentuk tim teliti dan diselidiki dan nanti dilaporkan  kemudian dibahas di komisi fatwa MUI," kata Ma'ruf ketika ditanya pers di kantor Presiden Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Menurut Ma'ruf Amin pihaknya belum mengambil keputusan apa-apa soal Eyang Subur sebab harus menunggu hasil tim investigasi. Mengenai laporan masyarakat bahwa perilaku Eyang Subur menyimpang, Maruf mengatakan memang dalam Islam tidak boleh beristri lebih dari empat orang.

"Kalau misalnya dia itu betul berisitri lebih dari 4 itu tidak bisa. Kalau dia itu mengambil istri orang, itu kita teliti. Pokoknya yang menyimpang itu kita teliti," kata Ma'ruf Amin.

Jika nantinya ditemukan fakta perilaku Eyang Subur menyimpang maka MUI akan meminta Eyang Subur bertobat.

"Kalau soal lain ada tindak pidana ada penipuan itu bukan MUI itu urusan polisi. Kalau diputus sesat dia disuruh bertobat saja," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas