Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PAN: Bendera Aceh Melanggar UUD 1945

NAD adalah merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Politisi PAN: Bendera Aceh Melanggar UUD 1945
SERAMBI INDONESIA/IBRAHIM ACHMAD
Bendera Aceh 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI menegaskan bendera Aceh melanggar konstitusi, UUD 1945 pasal 35, "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih".

Karena provinsi NAD adalah merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia, maka tidak dibenarkan secara hukum membuat bendera provinsi sendiri, atas dasar apapun.

Atas hal itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN mendesak kepada presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menegur secara keras upaya-upaya yang melanggar konstitusi UUD 1945.

"Negara RI didirikan dari darah, air mata, dan nyawa pahlawan. Jangan dibiarkan ada gerakan yang melawan Pancasila dan konstitusi UUD 1945," tegas Viva Yoga kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Selain itu anggota Komisi IV DPR ini mendesak kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menginstruksikan kepada pemerintah provinsi NAD mencabut qanun tersebut karena bertentagan dengan UUD 1945.

Karena menurut dia, setiap peraturan perundang-undangan dan Perda yang bertentangan dengan UUD 1945 adalah batal dengan hukum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas