Politisi PAN: Bendera Aceh Melanggar UUD 1945
NAD adalah merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI menegaskan bendera Aceh melanggar konstitusi, UUD 1945 pasal 35, "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih".
Karena provinsi NAD adalah merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia, maka tidak dibenarkan secara hukum membuat bendera provinsi sendiri, atas dasar apapun.
Atas hal itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN mendesak kepada presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menegur secara keras upaya-upaya yang melanggar konstitusi UUD 1945.
"Negara RI didirikan dari darah, air mata, dan nyawa pahlawan. Jangan dibiarkan ada gerakan yang melawan Pancasila dan konstitusi UUD 1945," tegas Viva Yoga kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Selain itu anggota Komisi IV DPR ini mendesak kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menginstruksikan kepada pemerintah provinsi NAD mencabut qanun tersebut karena bertentagan dengan UUD 1945.
Karena menurut dia, setiap peraturan perundang-undangan dan Perda yang bertentangan dengan UUD 1945 adalah batal dengan hukum.