Kasus LP Cebongan Harus Jadi Pintu Masuk Revisi UU Peradilan Militer
Ketua Tim Investigasi TNI AD terkait penyerangan Lapas Cebongan Sleman, Yogyakarta, Brigjen Untung Yudhoyono,
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Tim Investigasi TNI AD terkait penyerangan Lapas Cebongan Sleman, Yogyakarta, Brigjen Untung Yudhoyono, mengakui bahwa oknum grup II Kopassus Kartosura adalah pihak penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Sertu Santoso.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq angkat suara. Menurutnya dengan terungkapnya keterlibatan oknum prajurit Kopassus, maka penegakan hukum harus dijalankan.
"Proses penegakan hukum harus dijalankan," tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Lanjutnya, karena faktor Undang-undang (UU), maka diproses hukum yang dijalankan oknum Prajurit Kopassus itu dilakukan melalui peradilan militer.
Lebih lanjut menurutnya, karena belum mampunya peradilan umum menyentuh kasus ini, kasus LP Cebongan harus dijadikan pintu masuk untuk merevisi kembali UU Peradilan militer.
"Ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan militer," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Tim investigasi TNI Angkatan Darat menyatakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan Sleman Yogyakarta adalah oknum anggota Grup 2 Korps Pasukan Khusus (Kopassus) Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan lapas melilbatkan 11 oknum anggota Kopassus, dengan satu orang eksekutor, dengan dua orang berusaha mencegah penyerbuan.
"(Penyerangan) melibatkan 11 orang, terdiri dari satu orang eksekutor berinisial U, delapan pendukung, dan dua orang yang lain berusaha mencegah tindakan rekan-rekannya," kata Ketua Tim Investigasi Penyerangan Lapas Cebongan dari TNI AD, Brigjen Unggul K Yudhoyono, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (4/4/2013). Dari 11 orang itu, dia menyebutkan tiga orang berasal dari daerah latihan Gunung Lawu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.