Jiwa Korsa Diperkenalkan Napoleon Bonaparte
Jiwa korsa. Dua kata itu akhir-akhir ini sepertinya menjadi perbendaharaan yang semakin akrab didengar.
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jiwa korsa. Dua kata itu akhir-akhir ini sepertinya menjadi perbendaharaan yang semakin akrab didengar.
Paling tidak, dua kata ini menjadi terkenal sejak kasus penyerangan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang dilakukan anggota Yon Armed Martapura.
Istilah jiwa korsa semakin mengemuka, saat terungkapnya 11 oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro, yang membunuh empat tahanan Lapas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Tribunnews.com pun mencoba menyibak sejarah dan makna kata jiwa korsa. Adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, dan Komunikasi Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin, yang akan memberikan pemahaman mengenai jiwa korsa.
Purnawirawan Perwira Tinggi Militer menyatakan, jiwa korsa atau istilah aslinya 'l'esprit de corps', semula diperkenalkan oleh ahli strategi perang jenderal besar dan kemudian dinobatkan sebagai kaisar Prancis, Napoleon Bonaparte.
"Bahwa perang adalah kerja bersama yang terorganisir dengan baik. Agar tiap satuan sukses dalam setiap peperangan, maka dibutuhkan l'esprit de corps yang tinggi. L'esprit de corps adalah semangat bekerja sama, untuk saling mengerti tugas masing-masing, saling membantu , saling menjaga , saling melayani, dan saling menolong satu sama lain," tutur politisi PDI-Perjuangan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (6/4/2013).
Ia menuturkan, peperangan membutuhkan jiwa korsa. Dalam kehidupan sehari hari di luar pertempuran, jiwa korsa pun merupakan semangat yang bernilai positif. Itu menjadi sesuatu yang layak untuk dipelihara dan dibina.
Tapi, lanjut Hasanuddin, jiwa korsa akan menjadi tercela ketika ditempatkan dalam situasi yang salah. Untuk itulah, biasanya di samping jiwa korsa, disiplinnya juga harus dipupuk.
Hasanuddin menjelaskan, disiplin adalah sikap taat dan tunduk pada aturan yang berlaku. (*)