Peradilan Umum untuk Militer Jadi Solusi?
Hukum apapun kalau tidak disiplin, tetap saja akan dilanggar.
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apakah peradilan umum terhadap 11 oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro yang menyerang Lapas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta menjadi solusi ?
Wakil Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, dan Komunikasi Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin, juga turut mempertanyakan hal yang sama.
Menurut keterangan purnawirawan jenderal bintang dua, dalam era reformasi yang kemudian melahirkan UU TNI No 34 Tahun 2004, diamanatkan perlunya peradilan umum untuk anggota militer. Pada 2007, hal itu sudah hampir selesai, tapi kemudian ditarik pemerintah dengan berbagai alasan.
Jadi, imbuhnya, rasanya tidak mungkin mengadili orang dengan UU yang belum jadi. Karenanya, tuturnya Hasanuddin, perlu dipikirkan agar peradilan umum untuk militer bisa segera diwujudkan.
"Ke depan harus kita pikirkan terwujudnya peradilan umum untuk militer. Karena, seperti itulah peraturan hukum negara-negara demokrasi, bahwa semua warga harus tunduk pada satu hukum," ujar politisi PDI Perjuangan kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2013).
Tapi, imbuhnya, lagi-lagi ide ini juga menimbulkan pro dan kontra. Karena, hukum apapun kalau tidak disiplin, tetap saja akan dilanggar.
TB Hasanuddin pun mengambil contoh di tubuh Polri, yang dulu mengikuti pengadilan militer, kemudian berubah mengikui peradilan umum.
"Tapi, apakah pelanggaran hukumnya berkurang? Menurut data, malah anggota Polri yang jauh lebih banyak pelanggarannya daripada anggota TNI ," paparnya. (*)