Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Wakil Menteri Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Keuangan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Wakil Menteri Keuangan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di potret pada Rabu (30/5/2012). Proyek tersebut dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi oleh kemenpora, terkait longsor yang terjadi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKAR -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri KeuanganTA -, Anny Ratnawati terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, Jawa barat.

"Yang bersangkutan sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan DK, " kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2013).

Anny sendiri diketahui sudah datang memenuhi panggilan KPK. Mengenakan kemeja lengan panjang hitam dipadu celana hitam, Anny tiba sekitar pukul 10.00 WIB dipelataran kantor KPK. Namun, saat dicecar pertanyaan, dirinya enggan memberi keterangan banyak.

"Nanti ya, nanti saja," kata Anny seraya memasuki kantor KPK.

Selain Anny, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dwi Pudjiastuti Handayani selaku Direktur Anggaran II Ditjen Anggaran, Rudy Hermawan selaku Kasi Anggaran II E4 Ditjen Anggaran.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus Hambalang. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 243,66 milyar.

Sementara terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek Hambalang, nama Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai penyelenggara negara.


Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas