LPSK Terima Permohonan Perlindungan 42 Saksi Kasus Cebongan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan terhadap 42 orang Saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman Jogjakarta.
"Kami telah memutuskan untuk melindungi 42 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan dalam rapat paripurna hari ini," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Senin (8/4/2013).
Ke 42 orang saksi tersebut di antaranya terdiri dari 31 berstatus tahanan dan 11 orang berstatus sipir tahanan.
"Jumlah ini merupakan rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu, ada tambahan 11 orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan di luar 31 orang yang diajukan secara resmi oleh Kanwil Hukum dan HAM Jogjakarta," kata Maharani Siti Shopia, Juru Bicara LPSK dalam keterangan sama.
Lebih lanjut, Rani mengatakan sampai saat ini belum teridentifikasi berapa jumlah saksi yang merupakan saksi kunci.
"Kategori saksi yang merupakan saksi kunci masih diidentifikasi penyidik,LPSK belum peroleh datanya,nanti akan di identifikasi juga saat pemeriksaan," kata Rani.
Karena itu, ungkap Rani, hari ini pihaknya akan menurunkan tim kembali guna melakukan pendampingan terhadap para saksi tersebut.
"Pemeriksaan terhadap para saksi terlindung LPSK akan dilakukan besok (9/4),tim LPSK akan mendampingi para saksi saat pemeriksaan nanti," ujarnya.
Adapun bentuk perlindungan yang diputuskan diberikan LPSK terhadap para saksi tersebut yaitu, pemulihan psikologis,pendampingan dan perlindungan fisik jika diperlukan.
"Untuk perlindungan fisik dengan para saksi yang berstatus tahanan akan di koordinasikan dengan pihak Lapas,sedangkan untuk saksi yang berstatus sipir akan langsung ditangani LPSK berupa pengamanan dan pengawalan," ujarnya.
Lebih lanjut Ketua LPSK, Haris berharap semua pihak dapat mendukung keputusan perlindungan LPSK ini agar proses penegakan hukum yang dilaksanakan di Peradilan Militer lebih transparan dan memenuhi hak saksi dan korban.