RUU Ormas perlu Dialog Terbuka dan Konstruktif
RUU Ormas yang diajukan pemerintah tengah digodok DPR, menuai banyak kritik
Penulis: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--RUU Ormas yang diajukan pemerintah tengah digodok DPR, menuai banyak kritik. Pada masa Orde Baru, ada UU No.8/1985. Pemerintah memandang perlu pembaruan dan revisi aturan tentang Ormas.
Salah satu point yang menuai perdebatan panas adalah tentang asas ormas yakni Pancasila atau asas lain. Pengalaman zaman Orba masih menyisakan efek traumatik bagi sebagian kalangan.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra mendukung penggunaan asas Pancasila. Pancasila jelas tak bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia.
Rumusan asas Pancasila dan asas-asas lain yang tak bertentangan dengan Pancasila, lanjut Fadli, sebenarnya tak menimbulkan multitafsir.
"Misalnya, pengunaan asas agama oleh ormas keagamaan, itu diperkenankan. Sebab agama jelas tak bertentangan dengan Pancasila. Apalagi secara historis ada sejumlah ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, SI atau Persis lahir sebelum Indonesia merdeka," kata Fadli, Senin (8/4/2013).
Partai Gerindra, imbuhnya, memandang bahwa adanya RUU ormas harus dibingkai dalam semangat menciptakan suasana sosial politik yang demokratis dan kondusif bagi kebhinekaan dan hak asasi setiap warga.
Mendorong terbentuknya masyarakat madani (civil society) yang terbuka, produktif, dan konstruktif bagi bangsa.
"Sebab, masyarakat madani merupakan elemen penting dalam pembangunan nasional dan kehidupan berdemokrasi," Fadli Zon menegaskan.