Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Belum Tahan Andi Mallarangeng

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan KPK Belum Tahan Andi Mallarangeng
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Menpora, Andi Mallarangeng (tengah) saat datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa oleh KPK, di Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2013). Andi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng masih bisa melenggang usai menjalani pemeriksaan tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/4/2013) sore.

Juru Bicara KPK angkat bicara ihwal tidak ditahannya Andi Mallarangeng hari ini. Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan belum ditahannya seorang tersangka.

"Pertama, berkas penyidikannya diduga memang belum hampir selesai. Kedua KPK harus memastikan betul jumlah kerugian negaranya atas perbuatan tersangka," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa.

Andi sendiri usai diperiksa selama hampir tujuh jam penyidik KPK berharap kasusnya cepat selesai. Hal itu terang dia agar semua spekulasi yang berkembang terkait kasus Hambalang dapat terungkap dengan jelas.

"Saya harap bisa segera tuntas sehingga jelas perkara ini terang," kata Andi Mallarangeng.

Pada kasus ini, Andi Mallarangeng yang saat itu masih menjabat sebagai Menpora diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara. KPK pun telah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak 7 Desember 2012 lalu, serta dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas