KPK Belum Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal
Tersangka suap Perda PON, Gubernur Riau Rusli Zainal sudah bisa bepergian ke luar negeri.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap Perda PON dan korupsi izin pengelolaan hutan di Pelalawan, Gubernur Riau Rusli Zainal sudah bisa bepergian ke luar negeri.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan perpanjangan pencegahan terhadap mantan Ketua PB PON Riau 2012 itu.
Seperti diketahui, dalam satu tahun terakhir, salah satu Ketua DPP Partai Golkar ini tidak bisa keluar dari Indonesia setelah KPK mengajukan pencegahan ke Ditjen Imigrasi dua kali enam bulan berturut-turut sejak Mei 2012 lalu.
Johan Budi, Juru Bicara KPK, mengatakan sesuai dengan pengajuan oleh KPK yang kedua kalinya memang berakhir pada 10 April 2013. Namun, untuk ke depan, kata Johan, penyidik belum mengajukan perpanjangan kembali.
"Memang pencegahan untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) sudah dilakukan perpanjanghan yang kedua dan berakhir besok. Soal diperpanjang atau tidak, tadi Deputi Penindakan (Warih Sadono) waktu saya konfirmasi mengatakan belum mengajukan perpanjangan kembali ke Imigrasi," kata Johan Budi, Selasa (9/4/2013) malam.
Kendati demikian, sesuai peraturan KPK memang hanya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi maupun tersangka korupsi sebanyak dua kali saja. "Tapi biasanya pencegahan itu dilakukan selama dua kali berturut-turut," ujarnya.
Terkait pemeriksaan Rusli Zainal, Johan mengaku belum mendapat jadwal dari penyidik. Yang jelas, pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Gubernur Riau masih terus dilakukan penyidik.