Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal

Tersangka suap Perda PON, Gubernur Riau Rusli Zainal sudah bisa bepergian ke luar negeri.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Belum Perpanjang Pencegahan Rusli Zainal
TRIBUNNEWS.COM/Dany Permana
Gubernur Riau, Rusli Zainal, diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/5/2012). Rusli Zainal diperiksa KPK terkait kasus korupsi pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap Perda PON dan korupsi izin pengelolaan hutan di Pelalawan, Gubernur Riau Rusli Zainal sudah bisa bepergian ke luar negeri.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan perpanjangan pencegahan terhadap mantan Ketua PB PON Riau 2012 itu.

Seperti diketahui, dalam satu tahun terakhir, salah satu Ketua DPP Partai Golkar ini tidak bisa keluar dari Indonesia setelah KPK mengajukan pencegahan ke Ditjen Imigrasi dua kali enam bulan berturut-turut sejak Mei 2012 lalu.

Johan Budi, Juru Bicara KPK, mengatakan sesuai dengan pengajuan oleh KPK yang kedua kalinya memang berakhir pada 10 April 2013. Namun, untuk ke depan, kata Johan, penyidik belum mengajukan perpanjangan kembali.

"Memang pencegahan untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) sudah dilakukan perpanjanghan yang kedua dan berakhir besok. Soal diperpanjang atau tidak, tadi Deputi Penindakan (Warih Sadono) waktu saya konfirmasi mengatakan belum mengajukan perpanjangan kembali ke Imigrasi," kata Johan Budi, Selasa (9/4/2013) malam.

Kendati demikian, sesuai peraturan KPK memang hanya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi maupun tersangka korupsi sebanyak dua kali saja. "Tapi biasanya pencegahan itu dilakukan selama dua kali berturut-turut," ujarnya.

Terkait pemeriksaan Rusli Zainal, Johan mengaku belum mendapat jadwal dari penyidik. Yang jelas, pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Gubernur Riau masih terus dilakukan penyidik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas