Ditjen Pajak Bebastugaskan Pragono Riyadi
Selain menjalani proses hukum di KPK Pragono pun terancam hukuman disiplin.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membebastugaskan Pragono Riyadi (PR) sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, sejak menjadi terperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengungkapkan, proses penangkapan PR dan oknum Wajib Pajak RT dan AH, merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara KPK dengan Ditjen Pajak.
"Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan membebaskan sementara PR dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK," tutur Kismantoro, Rabu (10/4/2013).
Pada prinsipnya, Ditjen Pajak mengapreasiasi langkah KPK yang telah menangkap tangan oknum-oknum di Ditjen Pajak, karena operasi tersebut sulit dilakukan dan mampu memberikan efek jera yang sangat efektif. Selain menjalani proses hukum di KPK Pragono pun terancam hukuman disiplin.
"(Kami akan) melakukan proses hukuman disiplin kepada yang bersangkutan, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya.
Ke depan, Ditjen Pajak terus berkomitmen mencegah dan menindak segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Proses penangkapan yang dilakukan KPK, menurut Kismantoro merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi di Ditjen Pajak. Ditjen Pajak pun telah menjalin kerja sama dengan para penegak hukum, dan terus memperkuat pengawasan internalnya, dengan mekanisme Whistle Blowing System.
"Ditjen Pajak konsisten melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme, dengan menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan, baik yang dilakukan Wajib Pajak maupun pegawai pajak," paparnya.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan tiga orang, yakni Penyidik PNS kantor Pajak Wilayah Jakarta Pragono Riyadi, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) Asep Hendro, serta Rukimin Tjcahjono alias Andreas selaku pihak swasta. KPK menetapkan Pragono sebagai tersangka. (*)