Muhaimin: 14 Perusahaan BUMN Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di perusahaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar segera diselesaikan.
Muhaimin pun mendukung usulan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membentuk Panja (Panitia Kerja) outsourcing BUMN untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN.
“Kita terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartite dengan perpatokan pada ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai Raker Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu (10/4/2013).
Raker yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning ini dihadiri pula oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan. Raker ini membahas permasalahan outsourcing dan kasus-kasus ketenagakerjaan di 6 BUMN yaitu PT. Pertamina (Persero), PT. Dirgantara Indonesia, PT. PLN (Persero), PT. Telkom Indonesia, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Perum Damri.
Muhaimin mengatakan saat ini permasalahan hukum ketenagakerjaan pada perusahaan BUMN yang menonjol saat ini adalah tuntutan pekerja kontrak agar diangkat sebagai pekerja tetap dan tuntutan pekerja outsourcing agar diangkat menjadi pekerja tetap pada perusahaan pemberi pekerjaan (Perusahaan BUMN).
“Semua permasalahan putsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN yang saat ini jumlah mencapai 14 perusahaan harus segera diselesaikan dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Muhaimin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.