Istana: Bendera Aceh Bukan Simbol Kedaulatan
Meskipun daerah termasuk Aceh bisa memiliki bendera daerah, namun sifatnya hanya melambangkan unsur keistimewaan atau kekhasan
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendera Aceh yang sempat dikibarkan menggantikan sang saka merah putih bukanlah sebuah simbol kedaulatan.
Meskipun daerah termasuk Aceh bisa memiliki bendera daerah, namun sifatnya hanya melambangkan unsur keistimewaan atau kekhasan.
"Bukan simbol kedaulatan atau mewakili kedaulatan dan untuk mempertegas hal itu maka diatur dalam peraturan pemerintah," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu(10/4/2013) malam.
Pemerintah kata Julian memandang perlu untuk mengembalikan polemik pengibaran bendera Aceh kepada peraturan yang berlaku. Julian menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 pasal 246 ditegaskan bahwa bendera yang dianggap sah adalah merah putih.
Tidak hanya itu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 disebutkan bendera daerah yang dimaksud tidak mewakili atau tidak mencerminkan pada lambang organisasi atau perkumpulan dari gerakan separatis yang ada di NKRI.
"Kita menuju kesana saja lah. pada prinsipnya kita melihat bahwa peraturan daerah dimana pun itu tidak boleh bertentangan dengan UU," jelasnya.
Meski demikian lanjut Julian, pemerintah pusat belum bisa mencabut Perda mengenai bendera dan lambang Aceh tersebut. Semua kata Julian masih menunggu hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kala berkomunikasi dengan kepala Daerah di NAD.
"Jadi sudah jelas. Saya kira bisa demikian. Tapi, dalam hal ini kita masih ada waktu dari pemerintah pusat, dimana Mendagri sudah membicarakan dengan baik dengan pemerintah Aceh dan terus dikomunikasikan untuk mencari jalan penyelesaian dan solusi yang paling tepat agar pada saatnya nanti, menerima solusi yang berlaku untuk semua. Dua minggu dari kemarin sehingga masih ada seminggu lagi," ujarnya.
Pemerintah pusat kata Julian juga akan merujuk kepada aturan-aturan yang ada manakala DPR Aceh tetap bersikeras mengibarkan bendera Aceh.
"Semuanya kesana dan itu (Perda Aceh) tidak sejalan dengan dua hal tadi (UU dan PP). Kita tidak bicara soal mana tingkatan yang lebih tinggi tapi ini bertentangan dengan UU," tegas dia.