Pengembangan Kasus Dugaan Pemerasan Pajak Bisa Melebar
KPK tak mau tergesa-gesa mengusut kasus dugaan pemerasan pajak yang dilakukan Penyidik PNS Kantor Pajak Pargono Riyadi.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau tergesa-gesa mengusut kasus dugaan pemerasan pajak yang dilakukan Penyidik PNS Kantor Pajak Pargono Riyadi.
Pragono sudah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, sejak kemarin.
"Sementara ini baru satu tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (11/4/2013).
Kendati demikian, Johan memastikan KPK tidak akan berhenti pada Pragono saja. Menurutnya, kasus ini masih terus dikembangkan lembaga antikorupsi.
"Tentu dikembangkan, sejauh mana keterlibatan pihak lain," ucap Johan.
Hari ini, Johan menerangkan, tidak ada pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait kasus ini. Johan pun memastikan bahwa sepanjang penanganan kasus di KPK, baru kali ini diterapkan penggunaan pasal 12 e dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto asal 421 KUHP.
"Tak menutup kemungkinan pengembangan melebar. Data diperoleh selama penangkapan. Bukti kuat itu, terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan," jelas Johan. (*)