Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tunda RUU Ormas, Muhammadiyah Tetap Demo

Sekitar 300 orang dari berbagai organisasi Muhammadiyah melakukan demonstrasi didepan Gedung DPR

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DPR Tunda RUU Ormas, Muhammadiyah Tetap Demo
Tribunnews.com/Ferdnand
Sekitar 300 orang dari berbagai organisasi Muhammadiyah melakukan demonstrasi didepan Gedung DPR, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekitar 300 orang dari berbagai organisasi Muhammadiyah melakukan demonstrasi didepan Gedung DPR, Jakarta. Mereka meminta DPR menolak pengesahan RUU Ormas.

"Dengan disahkannya RUU Ormas membuka kembali sejarah kelam pada masa rezim Orde Baru yang cenderung otoriter," kata Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ibnu Mizbahul Hayat didepan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

RUU tersebut, kata Ibnu, menunjukkan campur tangan pemerintah yang sangat kuat dalam urusan internal dan privat ormas. RUU Ormas diketahui terkait dengan UU 8 tahun 1985. "Nantinya memaksa setiap organisasi-organisasi untuk menerapkan asas tunggal yang juga akan mengekang kebebasan berorganisasi dimasa pascareformasi," kata Ibnu.

Selain itu, mereka juga mengkhawatirkan adanya paksaan setia organisasi untuk menerapkan asas tunggal yang akan mengekang kebebasan organisasi.

"RUU Ormas melalui pasal-pasal kontroversialnya akan memberikan ekses negatif juga mempersulit birokrasi terhadap organisasi yang kritis terhadap kinerja pemerintah," tuturnya.

Demonstrasi itu dilakukan ditengah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menunda pengesahan RUU Ormas. Padahal, RUU tersebut seharusnya disahkan pada sidang paripurna hari ini, Jumat (12/3/2013).

Berita Rekomendasi

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan Pansus RUU Ormas telah melaporkan kepada pimpinan mengenai hal itu. "Prinsipnya kita dengarkan suara dari ormas khususnya yang sudah punya sejarah panjang dalam perjalanan panjang RI seperti NU dan Muhammadiyah," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Marzuki mengatakan penundaan tersebut dilakukan satu masa sidang. Pasalnya, semua fraksi sebenarnya sudah menyetujui untuk pengesahan. Sebab, imbuhnya, RUU Ormas ini diperlukan agar ormas-ormas besar di Indonesia, tidak seperti ormas-ormas yang mewakili asing.

"Agar ormas-ormas besar tadi, tidak seperti ormas-ormas yang tidak jelas, yang punya misi tertetu yang mewakili asing, kita tidak mau disamakan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas