Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi Ditolak

Kekurangan alat bukti, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Effendi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi Ditolak
Warta Kota/Adhy Kelana
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon (duduk kiri) dan Jumiran Abdi (duduk tengah) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2013). Kedatangan pasangan ini guna menggugat secara resmi hasil Pemilu Kepala Daerah Sumatera Utara yang dimenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi dengan mendaftarkan permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekurangan alat bukti, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Effendi Simblon-Jumiran Abdi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubenur Sumatera Utara.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah telah beberpa kali mengingatkan dan memberi kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan alat bukti surat/tulisan. Namun sampai dengan persidangan terakhir, pemohon tidak juga menyerahkan surat alat bukti untuk disahkan," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar saat membacakan putusan di MK, Senin (15/4/2013).

Dalam pertimbangannya, MK juga mengatakan bukti-bukti yang diberikan pasangan Esja tersebut tidak berdasar hukum.

"Dari seluruh uraian selama persidangan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata dia.

Dalil pemohon mengenai perbedaan yang sangat signifikan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Medan, Kab. Labuhan Batu, Kab. Toba Samosir, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kab. Serdang Bedagai, Kota Padang Sidempuan, Kab. Mandailing Natal, Kab Karo juga tidak terbukti.

"Mahkamah menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah yang terjadi di lapangan," kata Akil.

Dalil pemohon yang mengatakan ada keterlibatan yakni penyalahgunaan jabatan oleh Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur tidak terbukti.

Berita Rekomendasi

"Pihak terkait tidak pernah menginstruksikan kepada seluruh jajaran unit kerja di Provinsi Sumatera Utara yakni SKPD, kepala dinas, PNS, camat, lurah/kepala desa untuk membagi-bagikan uang dengan maksud memenangkan pihak terkait," kata Hakim Anggota Anwar Usman.

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas