Lion Air Menunggu Sanksi
Lion Air yang celaka pada Sabtu lalu, akan dikenai sanksi jika terbukti bersalah.
Penulis: Agustina Rasyida
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air yang celaka pada Sabtu lalu, akan dikenai sanksi jika terbukti bersalah.
Pesawat Boeing B737-800 dengan nomor penerbangan JT904 milik Lion Air, tercebur ke laut. Penumpang di dalamnya mengalami luka-luka maupun syok. Jika kecelakaan terbukti karena kelalaian pihak Lion Air, maka maskapai akan dikenai sanksi.
"Kami tidak bisa mendahului, karena penyebab insiden belum diketahui. Tapi, sanksi bisa berupa teguran tertulis. Ada juga yang kami grounded kalau sudah parah," ujar Harry Bakti Gumay, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Senin (15/4/2013).
Hingga kini, lanjutnya, sanksi yang diberikan Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berupa preventive grounding bagi pilot pesawat Mahlup Ghozali, dan co-pilot Chirag Karla.
Sanksi lainnya bisa berupa teguran tertulis, larangan bagi maskapai untuk berkembang, larangan menambah rute dan penambahan pesawat, hingga pencabutan lisensi.
Menurut Harry, sanksi yang selama ini diberlakukan kurang efektif. Saat ini, Kementerian Perhubungan tengah mengajukan aturan yang memuat sanksi, yaitu memberlakukan denda kepada maskapai yang terbukti melakukan kesalahan dalam prosedur operasional. Cara tersebut dikatakan efektif, karena dapat menguras kas maskapai, bahkan bisa berujung gulung tikar.
Namun, untuk memberlakukan sanksi tersebut, Kementerian Perhubungan belum bisa memastikan kapan pengajuan Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan, karena masih dalam tahap pengajuan.
"Kami tidak bisa berandai-andai mau memberikan sanksi apa. Tunggu saja dulu hasilnya seperti apa," cetus Harry yang masih menunggu hasil investigasi KNKT. (*)