Ketua MA Nilai Polemik Revisi KUHP dan KUHAP Lahir Karena Banyak Masukan
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengatakan Indonesia perlu merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengatakan Indonesia perlu merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hatta menilai polemik pembahasan revisi tersebut karena terlalu memandang jauh akibat yang ditimbulkannya.
"Itu kan melihat dampak terlalu jauh. Saya hanya melihat bahwa KUHP ini rumusannya sejak 1982 sampai sekarang juga belum disahkan," kata dia di MA, Jumat, (19/4/2013).
Akibat durasi waktu yang sangat panjang tersebut dan belum disahkan, sehingga muncul berbagai permasalahan pidana baru.
"Itu yang membuat makin lama karena bahan yang masuk makin banyak, tentu butuh pembahasan," terang dia.
MA, kata Hatta, belum membahas dampak yang bisa ditimbulkan dari KUHP dan KUHAP yang baru.
MA sejauh ini masih membahas isi masing-masing pasal dan bisa memberikan pertimbangan pendapat jika dibutuhkan DPR.
"Siapa tahu dari DPR itu membutuhkan pendapat MA kita nantinya sudah siap. Jadi ketua kamar sudah membahas, finalisasinya awal bulan depan," tukas pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA itu.