Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Delik Penghinaan Presiden Dulu untuk Ratu Belanda

Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mehendra mengatakan delik pengaduan dalam KUHP yang lama sebenarnya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril: Delik Penghinaan Presiden Dulu untuk Ratu Belanda
Tribunnews.com/Danny Permana
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mehendra mengatakan delik pengaduan dalam KUHP yang lama sebenarnya adalah pasal penghinaan terhadap ratu Belanda.

Oleh karena itu, Yusril menyarankan agar pemerintah mempelajari delik pasal penghinaan tersebut apakah sama dengan pasal penghinaan presiden.

"Delik penghinaan dulu dalam KUHP yang lama itu kan sebenarnya kepada ratu Belanda. Tapi dianalogikan kepada presiden Indonesia. Tetapi persoalannya apakah rumusan deliknya sama dengan penghinaan terhadap ratu Belanda atau tidak, saya kira musti tunggu dulu lah," kata Yusril kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Menurut Yusril, sebagai draft dalam usulan, pasal penghinaan terhadap presiden bisa saja diajukan sebagai RUU.

Namun, kata dia, pemerintah harus merumuskan dan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah memutus pasal tersebut.

"Tentu sebagai rancangan bisa saja diajukan kesana, tetapi nantikan akan dibahas, dan saya kira pun pemerintah akan mempelajari keputusan-keputusan MK," usulnya.

Sebelumnya Pasal 264 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Berita Rekomendasi

Bagian kedua pada pasal 265 disebutkan, setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 266 disebutkan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas