Yusril Minta KPU Ubah Syarat Pencalonan Politisi Pindah Partai
Ketua Tim Advokasi Forum DPRD se-Indonesia, Yusril Ihza Mahendra keberatan atas Komisi Pemilihan Umum yang
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Forum DPRD se-Indonesia, Yusril Ihza Mahendra keberatan atas Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan anggota DPRD harus berhenti ketika mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif dari partai baru.
Yusril berupaya menyerahkan nota keberatan ini mewakili ribuan anggota DPRD atas Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 kemudian diubah No 13 Tahun 2013, namun tak mendapati komisioner KPU karena tidak ada di tempat.
"Kami memprotes PKPU No. 13 khususnya pasal 19 Yang mengatur keharusan anggota DPR dan DPRD berhenti sebagai anggota untuk maju sebagai caleg melalui partai lain jika partai lamanya tak ikut pemilu," ujar Yusril di KPU, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Semestinya KPU mensyaratkan caleg tersebut cukup melampirkan surat berhenti dari pimpinan partai lamanya. Tidak perlu juga KPU menambahkan syarat dengan surat keterangan berhenti sebagai anggota DPRD atau paling tidak surat dari pimpinan DPRD untuk bisa mendaftar bacaleg
"Teman-teman ini memberi kuasa kepada saya untuk menanyakan dan meminta KPU mengubahnya, karena itu bertentangan dengan undang-undang. Peraturan KPU selain bertentangan dengan undang-undang, juga telah melampaui tugas dan kewenangannya," tegas Yusril.
Tugas KPU, Yusril melanjutkan, adalah menyelenggrakan pemilu. Begitu sudah terplih tugas KPU selesai. Mau apa pun bacaleg sebagai anggota DPRD, atau DPR itu menjadi kewenangan partai, termasuk apakah mau di-Pergantian Antar Waktu (PAW), berhenti.
"Kewenanghan KPU mengeluarkan peraturan penyelenggaran pemilu. Jadi hanya sebatas bagaimana orang menjadi caleg," tukasnya. Kalau ada yang mencalonkan dari partai baru, menjadi urusan partai lamanya apakah mau memberhentikan atau menggantinya sebagai anggota dewan.