Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Mahdiana dan Dipta Masuk dalam Surat Dakwaan

Nama dua istri muda terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nama Mahdiana dan Dipta Masuk dalam Surat Dakwaan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). Djoko Susilo diadili dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama dua istri muda terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011, Irjen (pol) Djoko Susilo, ikut dimasukkan dalam surat dakwaan.

Mereka adalah Mahdiana dan Dipta Anindita. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, kedua istri muda itu diduga menikmati hasil pencucian uang hasil korupsi yang
dilakukan Djoko.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro, menjelaskan Djoko menikah lagi dengan dua perempuan tersebut dengan indentitas palsu.

"Terdakwa menikahi Mahdiana, SE binti Jaelani. Terdakwa menyamarkan identitas dengan nama Drs Djoko Susilo bin Sarimun, dengan status lajang. Dari pernikahan itu, terdakwa memiliki dua anak," kata Jaksa Pulung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan,Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Kemudian, masih kata jaksa Pulung, pada 2008, Djoko menikah lagi dengan Dipta Anindita. Dia pun lagi-lagi menyamarkan identitas dengan nama Djoko Susilo, SH., bin Sarimun.

"Dari pernikahan dengan Dipta,  terdakwa Djoko memperoleh satu anak," ujar Jaksa Pulung.
Lalu dua anak Djoko Juga disebut dalam surat dakwaan.

BERITA REKOMENDASI

Mereka adalah Poppy Femialya dan Ari Andika Mukti. Sampai saat ini persidangan masih berlanjut.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas