BPK Rekomendasikan UN SMP dan SMA ke Provinsi Masing-masing
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengembalikan pelaksanaan penyelenggaraan Ujian Nasional tingkat pendidikan SMP dan SMA ke masing-masing provinsi.
"Setelah melihat kekisruhan penyelenggaraan UN tingkat SMP dan SMA, salah satu opsi yang dapat kami rekomendasikan adalah mengembalikan pelaksanaan penyelenggaraan Ujian Nasional ke masing-masing provinsi," kata Rizal Djalil, Anggota BPK RI di Kantornya, Kamis (25/4/2013).
Rizal menjelaskan, hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 19 tahun 2010 j.o PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, yang menyebutkan bahwa Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
"Pusat cukup melaksanakan pembuatan soal dan mengirimkan pengawasan dari pihaknya agar lebih ketat dan tidak terjadi kebocoran soal dan dengan begitu kami yakin dan percaya tidak akan terjadi ujian nasional seperti saat ini lagi," ujar Rizal.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, untuk memperkuat pengendalian terhadap kebocoran soal, Kemendikbud masih perlu melaksanakan empat hal. Empat hal tersebut adalah pertama; penyiapan naskah soal berkoordinasi dengan Badan Standar Nasional Pendidikan, kedua; melakukan pengawasan atas penyelenggaraan UN di masingmasing provinsi.
Ketiga melalukan pemantauan pelaksanaan penggandaan dan distribusi. "Keempat, mengevaluasi penyelenggaraan UN," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.